Tandai! Berikut Jadwal Gelontoran Dividen Lautan Luas (LTLS) Rp50 per Lembar
EmitenNews.com - Lautan Luas (LTLS) akan membagi dividen Rp77,74 miliar. Alokasi dividen itu, setara 24,22 persen dari torehan laba bersih tahun buku 2022 sejumlah Rp321,01 miliar. So, pemegang saham akan menerima setoran dividen tunai sejumlah Rp50 per eksemplar.
Pada 29 November 2022 lalu, perseroan telah mencairkan dividen interim senilai Rp38,87 miliar setara dengan Rp25 per lembar. Nah, kalau dikalkulasi dengan dividen interim itu, perseroan sepanjang tahun buku 2022 menggelontorkan dividen Rp116,61 miliar alias 36,33 persen dari laba bersih. Jadi, sepanjang tahun buku 2022, pemegang saham menerima total dividen Rp75 per lembar.
Selanjutnya, senilai Rp200 juta disisihkan sebagai dana cadangan wajib. Dan, sisa laba bersih setelah dikurangi dividen, dan dana cadangan wajib, alias senilai Rp204,2 miliar dicatat sebagai saldo laba ditahan dengan alokasi penggunaan belum ditentukan. Keputusan itu telah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan pada Rabu, 14 Juli 2023.
Jadwal pembagian dividen tunai Lautan Luas menjadi sebagai berikut. Cum dividen pasar reguler dan pasar negosiasi pada 22 Juni 2023. Ex dividen pasar reguler dan pasar negosiasi pada 23 Juni 2023. Cum dividen pasar tunai pada 26 Juni 2023. Ex dividen pasar tunai pada 27 Juni 2023. Pembayaran dividen dilakukan pada 28 Juni 2023.
Daftar pemegang saham berhak atas dividen tunai pada 26 Juni 2023 pukul 16.00 WIB. Pembagian dividen itu, berdasar laporan keuangan per 31 Desember 2022 dengan tabulasi laba bersih Rp321,01 miliar. Saldo laba ditahan dengan alokasi penggunaan belum ditentukan Rp1,84 triliun. Dan, perseroan dipersenjatai total ekuitas Rp2,98 triliun. (*)
Related News
KB Bank Gaet Wirausaha Muda Lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025
Susut 17 Persen, Laba SHIP Sisa USD13,12 Juta
INTP Genjot Porsi RDF 42 Persen, Simak Alasannya
Melejit 122 Persen, IRRA Kuartal III 2025 Raup Laba Rp45 Miliar
Harga Koreksi, Komisaris HEAL Gulung Jutaan Lembar
ZBRA Beber Perpanjangan PKPU Tetap Entitas Usaha





