Tangkap Jurist Tan Segera, Kata Hakim Agar Tidak Ada Missing Link
Jurist Tan. Dok. Menpan.go.id/detiknews.
EmitenNews.com - Tangkap segera Jurist Tan. Desakan agar Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu, mengemuka setelah saksi sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook berulang kali menyinggung nama buron kasus korupsi di Kemendikbudristek itu.
Pada sidang Selasa (13/1/2026), dua saksi, yaitu Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Cepy Lukman Rusdiana dan Mantan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Poppy Dewi Puspitawati, mengungkapkan bahwa Jurist Tan adalah sosok yang sangat berkuasa atau powerful.
Para saksi menjawab pertanyaan dari Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang tersebut. Poppy menjawab bahwa Jurist Tan, yang mendapat julukan Bu Menteri karena memiliki kewenangan luas.
Dalam perhitungan Andi Saputra, sudah ada sembilan saksi yang memberikan keterangan serupa seperti Poppy. Hakim adhoc ini mendorong agar kejaksaan segera menangkap Jurist yang kini berstatus sebagai buronan.
“Ini berarti tim jaksa dipush nih teman-teman penyidik untuk menangkap segera. Karena, dia kayaknya dari sembilan saksi selalu menyebut Jurist Tan, seperti itu. Biar enggak ada missing link,” kata Andi Saputra.
Dalam sidang yang sama, Jurist Tan disebut dijuluki ‘Bu Menteri’ oleh pejabat Kemendikbudristek. Cepy mengatakan, julukan ‘Bu Menteri’ ini diberikan karena pejabat kementerian menilai menteri yang sesungguhnya seakan-akan adalah Jurist Tan, bukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor, dari Bu Popi, pimpinan-pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini, menteri sesungguhnya sepertinya Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan hampir sama dengan pak menteri,” jawab Cepy Lukman Rusdiana.
Berdasarkan pengalaman dan cerita dari pejabat kementerian yang lain, Jurist Tan ini punya kewenangan lebih luas, bahkan setara dengan Nadiem. Kewenangan luas Jurist Tan Dalam surat dakwaan disebutkan, Jurist Tan bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.
Jurist Tan bukan pegawai internal kementerian. Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar. Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar salah satu jaksa, saat membacakan dakwaan, pada Selasa (16/12/2025).
Para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani. Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan. Sementara itu, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dicari keberadaannya.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Nadiem melakukan pelanggaran itu, bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Jaksa penuntut umum mengancam Nadiem dan terdakwa lainnya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News
Dalami Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara, Jaksa Ungkap Posisinya
Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Secara Ilegal di Jaksel
Di Pengadilan Sahroni Ungkap Kasus Penjarahan Rumahnya, Rugi Rp80M
Anggaran Rp254 Juta, 98 Tiang Monorel Jakarta Mulai Dibongkar Rabu
Antisipasi Banjir, Pramono Pilih Opsi Modifikasi Cuaca Mulai Hari Ini
KKP Nilai Penerapan Sanksi Efektif Tekan Pelanggaran Impor Perikanan





