Tarik Minat Investor Asing, ESDM Revisi Kebijakan Sektor Migas
:
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan upaya Kementerian ESDM agar dapat menarik minat investor asing melakukan operasi minyak dan gas bumi di dalam negeri.
EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan upaya Kementerian ESDM agar dapat menarik minat investor asing melakukan operasi minyak dan gas bumi di dalam negeri. Beberapa kebijakan baru dirumuskan untuk menambah peluang perusahaan migas internasional berproyek di Indonesia.
Kebijakan yang pertama, ujar Arifin adalah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Kita sedang memperbaiki PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Untuk PP 53 Tahun 2017 sepertinya sudah selesai," jelas Arifin pada pertemuan dengan wartawan sektor ESDM di Jakarta, Jumat (2/8) lalu.
Revisi aturan-aturan tersebut berkaitan dengan indirect taxes atau pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta bea masuk, yang masih dikenakan pada tahap eksploitasi.
"Ini kebijakan agar Migas bisa lebih menarik. Kebijakan, ada indirect tax, PPN, PBB, dan Bea Masuk. Itu tahap eksploitasi masih dikenakan," ujarnya.
Selain itu, diatur pula terkait CCS/CCUS, agar dapat berjalan maka diusulkan sebagai biaya operasi migas.
"Kita punya banyak reservoir yang bisa dioperasikan untuk CCS dan CCUS. Di Masela ini akan ada program CCS, dan di Tangguh ada CCUS. Jadi kalau CCS itu menyimpan, kalau CCUS itu inject, jadi mendorong gasnya lagi keluar lagi, bisa diambil," imbuhnya.
Kementerian ESDM juga tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split. Aturan ini akan menyederhanakan komponen tambahan split agar implementasinya lebih mudah.
"Ini nanti ada pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak membebani itu akan disesuaikan, supaya tidak menumpuk, banyak. Kemudian mengenai new gross split, itu kita menyederhanakan komponen tambahan split supaya bisa lebih implementatif," ujarnya.
Arifin menjelaskan, dari 13 komponen tambahan split, di aturan baru ini disederhankan menjadi hanya 5 komponen. Kemudian diberikan pula tambahan split, hingga mencapai 95 persen, termasuk untuk Migas Non Konvensional (MNK). Yang jelas PSC gross split yang baru ini akan menjadi pilihan yang lebih menarik dibanding PSC gross split sebelumnya. Di samping PSC cost recovery yang tentu juga masih tersedia.
Related News
Gagal Nanjak, IHSG Awal Pekan Ditutup Anjlok 0,92 Persen ke 6.905,62
Pintu Academy: Tokenisasi Aset Meroket Capai USD29 Miliar di 2026
IHSG Siang (11/5) Drop 1,14 Persen, Sektor Kesehatan Jadi Sorotan
Sumur Baru PHR di Lembak Kemang Hasilkan 3.073 Barel/Hari
Jalani Pekan Pendek, IHSG Mixed di Tengah Tekanan MSCI & Royalti ESDM
IHSG Drop Lagi 1,6 Persen di 6.853, Tekanan Royalti Minerba Berlanjut





