EmitenNews.com—PT Wijaya Karya Tbk(WIKA) merubah persyaratan pemberian pinjaman senilai Rp4,827 triliun kepada anak usahanya, Wika Realty terutama terkait bunga pinjaman dari 5 persen per tahun menjadi 8,61 persen.

 

Mengutip keterangan resmi emiten karya pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Senin(3/4/2023) bahwa kenaikan bunga pinjaman berlandaskan kebijakan dan pertimbangan dengan memperhatikan tingkat kewajaran bunga yang berlaku umum.

 

“Bahwa perubahan bunga masih berada di atas kisaran suku bunga pasar antara 7,19 persen hingga 9,16 persen,” tulis manajemen WIKA.

 

Selain itu, anak usaha bergerak dibidang property diberi perpanjangan waktu perjanjian selama 1 tahun dari berakhir 30 Maret 2023 menjadi 29 Maret 2024. Tapi selama pembayaran bunga tidak dikapitalisasi menjadi pokok pinjaman.

 

Sifat pinjaman ini berupa pinjaman tunai dengan diawali pembayaran administrasi sebesar 0,75 persen dari nilai pinjaman yang tidak dapat berulang dan tidak berkomitmen ini.

 

Sedangkan berdasarkan penilai publik, Wika Realty  memiliki kemampuan keuangan yang cukup baik karena selalu membukukan laba bersih. Berdasarkan kemampuan keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa Wika Realty  memiliki kemampuan membayar pinjamannya.

 

Sebaliknya, berdasarkan proyeksi keuangan WIKA akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 192 miliar dari tahun 2023 sampai dengan 2029 dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.