EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar acara monitoring, dan evaluasi kerja bersama. Itu dilakukan dalam penegakan hukum program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. 

Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian didampingi para kepala kantor cabang (kakacab) BPJS Ketenagakerjaan seluruh DKI Jakarta, dan para pejabat lingkungan Kejati DKI Jakarta. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengapresiasi peran penting kejaksaan selaku jaksa pengacara negara (JPN) dalam penindakan hukum para pelanggar aturan program Jamsostek. Menurut Tetty, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. 

”Namun dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah perusahaan tidak patuh dalam membayar iuran kepesertaan karyawan, yang pada akhirnya dapat merugikan tenaga kerja itu sendiri,” ungkap Tetty. Sebab dengan menunggak iuran, sistem program perlindungan untuk pekerja akan terganggu bahkan bisa sama sekali tidak aktif. 

”Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama erat dengan kejaksaan selaku pengacara negara dalam upaya menagih tunggakan iuran perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” sebut Tetty. 

Tetty menyebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pengacara negara yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

”Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun), kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya menagih tunggakan iuran yang belum disetorkan oleh perusahaan,” tutur Tetty. 

Tetty menyebut pihaknya bersinergi dengan kejaksaan dilakukan melalui berbagai langkah strategis untuk menagih tunggakan iuran perusahaan bandel. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan. Dengan SKK tersebut memberikan wewenang bagi JPN untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak. 

”Dengan adanya SKK, kejaksaan dapat melakukan panggilan, mediasi, hingga gugatan perdata terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Alhamdulillah sejauh ini langkah tersebut berhasil dan rata-rata perusahaan mau memenuhi kewajibannya sebelum putusan pengadilan,” ujar Tetty.

Tetty mengapresiasi penguatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta dan akan berlanjut di tingkat kantor cabang dengan kejari. Sinergi tersebut akan terus memperkuat komitmen dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban iuran. 

”Melalui kerja sama yang lebih intensif, sosialisasi kepada dunia usaha, serta tindakan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar, diharapkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran semakin meningkat,” tegas Tetty. (*)