Tegas! Ini Kata OJK Tentang Telemarketing yang Suka Telepon Calon Nasabah
EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran produk melalui telepon atau telemarketing di sektor jasa keuangan tak boleh dilakukan tanpa persetujuan calon konsumen.
Hal tersebut telah diatur sebelumnya dan kembali dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Ini memang banyak, namun terkadang tidak diketahui legalitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan penawaran melalui telemarketing. Jika PUJK tersebut resmi diawasi OJK, akan kami tindaklanjuti," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, ia meminta konsumen bisa mengecek kembali legalitas PUJK yang memberikan penawaran produk melalui telemarketing apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak melalui laman resmi OJK atau kontak pengaduan di nomor 157.
Adapun POJK terbaru perlindungan konsumen mengatur penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi harus mendapatkan persetujuan calon konsumen terlebih dahulu.
Sarana komunikasi pribadi yang dimaksud antara lain telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call, dan aplikasi pesan instan.
Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, Sarjito menegaskan PUJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi.
"Lebih baik memang bertemu langsung. Apabila ada kasus seperti ini, calon konsumen bisa meminta pertemuan langsung dengan PUJK untuk penjelasan produk/layanan," ucap dia.
Related News
Bengkak 59 Persen, SSIA Kuartal I-2024 Tekor Rp14,87 Miliar
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun