Tegas! Ini Kata OJK Tentang Telemarketing yang Suka Telepon Calon Nasabah
EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran produk melalui telepon atau telemarketing di sektor jasa keuangan tak boleh dilakukan tanpa persetujuan calon konsumen.
Hal tersebut telah diatur sebelumnya dan kembali dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Ini memang banyak, namun terkadang tidak diketahui legalitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan penawaran melalui telemarketing. Jika PUJK tersebut resmi diawasi OJK, akan kami tindaklanjuti," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, ia meminta konsumen bisa mengecek kembali legalitas PUJK yang memberikan penawaran produk melalui telemarketing apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak melalui laman resmi OJK atau kontak pengaduan di nomor 157.
Adapun POJK terbaru perlindungan konsumen mengatur penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi harus mendapatkan persetujuan calon konsumen terlebih dahulu.
Sarana komunikasi pribadi yang dimaksud antara lain telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call, dan aplikasi pesan instan.
Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, Sarjito menegaskan PUJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi.
"Lebih baik memang bertemu langsung. Apabila ada kasus seperti ini, calon konsumen bisa meminta pertemuan langsung dengan PUJK untuk penjelasan produk/layanan," ucap dia.
Related News
2 Sekuritas Ini Dapat Mandat Liquidity Provider, BEI Tawarkan Insentif
BEI Kalibrasi Kegunaan Liquidity Provider, Untuk Kerek Free Float?
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025
Tiga Saham Ini Masuk Radar Merah BEI, Hati-Hati!
OJK Sanksi Dua Emiten dan Komplotannya, Total Denda Rp18,96 Miliar!
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK





