Tegas! Ini Kata OJK Tentang Telemarketing yang Suka Telepon Calon Nasabah
:
0
EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran produk melalui telepon atau telemarketing di sektor jasa keuangan tak boleh dilakukan tanpa persetujuan calon konsumen.
Hal tersebut telah diatur sebelumnya dan kembali dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Ini memang banyak, namun terkadang tidak diketahui legalitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan penawaran melalui telemarketing. Jika PUJK tersebut resmi diawasi OJK, akan kami tindaklanjuti," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, ia meminta konsumen bisa mengecek kembali legalitas PUJK yang memberikan penawaran produk melalui telemarketing apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak melalui laman resmi OJK atau kontak pengaduan di nomor 157.
Adapun POJK terbaru perlindungan konsumen mengatur penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi harus mendapatkan persetujuan calon konsumen terlebih dahulu.
Related News
Pasar Lesu Timpa IHSG, Bos Bursa Ambil Sikap!
Update Pipeline IPO BEI, Sisa Enam Perusahaan dan Dominan Aset Besar
Pefindo Prediksi Yield Obligasi Tetap Tinggi pada Semester II 2026
BEI Respons Potensi Reklasifikasi Emerging Market RI oleh S&P DJI
BEI Tambah Lagi Konstituen ISSI, Terbaru BACH
Hingga Juni OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar





