Telat Bayar Denda PE, BEI Bekukan 25 Emiten, Lihat Daftarnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek 25 emiten. Itu menyusul keterlambatan membayar denda public expose (PE) tahunan. Di mana, setiap emiten wajib melakukan public expose paling kurang satu kali setahun.
Toleransi pembayaran denda paling lambat lima belas hari bursa. Nah, berdasar data bursa per 19 Februari 2022, sebagai batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose, ada 25 emiten belum menyetorkan denda. Emiten-emiten bandel itu sebagai berikut.
PT Multi Agro Gemilang (MAGP) berstatus aktif. Lalu, delapan emiten mengalami suspensi pasar reguler dan tunai terdiri dari Bukit Uluwatu Villa (BUVA), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Steadfast Marine (KPAL), Marga Abhinaya Abada (MABA), Sinergi Mega Internusa (NUSA), Siwani Makmur (SIMA), dan Northcliff Citranusa (SKYB).
Selanjutnya, 16 eminten mengalami suspensi siluru pasar. Antara lain Armidian Karyatama (ARMY), Cowell Development (COWL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Garda Tujuh Buana (GTBO), Hotel Mandarine Regency (HOME), dan Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI).
Grand Kartech (KRAH), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International Lestari (MYRX), Nopress (NIPS), Rimo International (RIMO), Sugih Energy (SUGI), Tridomain Performance Materials (TDPM), Trada Alam Minera (TRAM), dan Triwira Insanlestari (TRIL). (*)
Related News
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan
BEI Sentil 204 Emiten Bandel, Beri Peringatan Tertulis I
Jelang Delisting 18 Emiten, BEI: Buyback Wajib Jadi Tanggung Jawab
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat
Selasa Sore IHSG Ditutup Menguat, Mari Cermati Faktor Pendorongnya





