Telat Bayar Denda PE, BEI Bekukan 25 Emiten, Lihat Daftarnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek 25 emiten. Itu menyusul keterlambatan membayar denda public expose (PE) tahunan. Di mana, setiap emiten wajib melakukan public expose paling kurang satu kali setahun.
Toleransi pembayaran denda paling lambat lima belas hari bursa. Nah, berdasar data bursa per 19 Februari 2022, sebagai batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose, ada 25 emiten belum menyetorkan denda. Emiten-emiten bandel itu sebagai berikut.
PT Multi Agro Gemilang (MAGP) berstatus aktif. Lalu, delapan emiten mengalami suspensi pasar reguler dan tunai terdiri dari Bukit Uluwatu Villa (BUVA), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Steadfast Marine (KPAL), Marga Abhinaya Abada (MABA), Sinergi Mega Internusa (NUSA), Siwani Makmur (SIMA), dan Northcliff Citranusa (SKYB).
Selanjutnya, 16 eminten mengalami suspensi siluru pasar. Antara lain Armidian Karyatama (ARMY), Cowell Development (COWL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Garda Tujuh Buana (GTBO), Hotel Mandarine Regency (HOME), dan Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI).
Grand Kartech (KRAH), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International Lestari (MYRX), Nopress (NIPS), Rimo International (RIMO), Sugih Energy (SUGI), Tridomain Performance Materials (TDPM), Trada Alam Minera (TRAM), dan Triwira Insanlestari (TRIL). (*)
Related News
BEI Dukung Penuh Rencana DPR Tarik Dana BPJS-Taspen ke Pasar Modal
DPR Buka Potensi Manfaatkan Fund Negara Rp1.200T Masuk Pasar Modal
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD444,4 Miliar, Cek Kata BI dan Purbaya
Daftar Terbaru 51 Saham HSC, Ada PGUN hingga WBSA
BEI Bongkar 50 Saham HSC, Kepemilikan Tertinggi Tembus 99,99%
Tambah Kriteria Price Impact Ratio Saham HSC, Lanjut Reformasi BEI





