EmitenNews.com - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LBM PWNU Jabar menyampaikan tiga rekomendasi terkait UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang diserahkan langsung kepada LaNyalla untuk ditindaklanjuti. 

Aspirasi mereka merupakan rekomendasi hasil kajian mendalam pada acara Bahtsul Masail Kubro III beberapa waktu lalu, yang secara khusus membahas UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang beririsan dengan kepentingan masyarakat Jawa Barat.

"Rekomendasi pertama, mendorong judicial review UU DKJ, khususnya Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1, 2 dan 3," kata Ketua Dewan Penasehat LBM PWNU, KH Ahmad Muthohar di kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan Setia Budi, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Rekomendasi kedua, mendorong lahirnya UU tentang Aglomerasi untuk tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jakarta dan Banten, yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan dengan beberapa ketentuan.

Yakni, pertama, keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, Jakarta dan Banten, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat. Kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan kawasan industri.

Ketiga, mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama dan pendidikan dan sosial masyarakat sekitar.

Keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR untuk kepentingan masyarakat lokal. Kelima, dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi proporsional, layak dan adil, kepada pemilik lahan.

"Terakhir, menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor," tutur Kiai Muthohar. 

LBM PWNU Jabar mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945

Sedangkan rekomendasi ketiga, Kiai Muthohar menyebut LBM PWNU Jabar mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggalkan. Dengan begitu bakal tercipta produk undang-undang yang berkeadilan.