EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan kode saham WSKT memberikan klarifikasi mengenai potensi delisting saham yang disampaikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 8 Mei 2024. Manajemen Perseroan meyakini bahwa suspensi saham mereka akan dicabut setelah memperoleh persetujuan dari seluruh kreditur terkait skema restrukturisasi yang diajukan.

Sesuai Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, BEI dapat mendelisting saham jika suspensi berlangsung setidaknya selama 24 bulan sejak pengumuman. Saat ini, saham Waskita Karya telah disuspensi selama 12 bulan, disebabkan oleh penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi.

Manajemen Perseroan berkomitmen untuk mempercepat proses review terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan semua kreditur, baik dari sektor perbankan maupun pemegang obligasi. Manajemen telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari 21 perbankan Himbara maupun swasta, serta persetujuan restrukturisasi atas tiga seri Obligasi Non Penjaminan terkait dengan skema restrukturisasi Waskita.

Selain itu, Perseroan telah menerapkan strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan melakukan berbagai upaya perbaikan yang komprehensif dan berkelanjutan, seperti yang telah direncanakan dalam RUPSLB pada 8 Desember 2023. Persetujuan restrukturisasi ini menjadi langkah penting bagi pemulihan keuangan Perseroan, memungkinkan Waskita Karya untuk mengoptimalkan manajemen cash flow dan memastikan operasi yang lebih berkelanjutan. Usulan restrukturisasi yang disusun Manajemen adalah opsi terbaik untuk memenuhi kewajiban Perseroan terhadap semua kreditur, termasuk perbankan, pemegang obligasi, dan vendor.