Terbitkan Aturan Baru, OJK Kebut Pengembangan Industri Fintech
:
0
EmitenNews.com—Peraturan fintech lending atau peer-to-peer (P to P) lending terbaru resmi diberlakukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau POJK 10/2022 pada tanggal 4 Juli 2022.
Peraturan yang dinanti sejak lama oleh industri fintech lending ini, sekaligus mencabut peraturan fintech lending sebelumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK 10/2022 ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan industri keuangan. Dengan begitu masyarakat akan mendapat alternatif pembiayaan. Selain itu dengan regulasi ini maka akan mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
"Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen," jelas Anto dalam keterangannya, Senin (18/7).
Related News
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK
BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA
Penilaian LPS, Simpanan Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar Rp271 Miliar
Jajaki Akses Pasar Modal Lintas Negara, BEI-Alpaca Berkolaborasi





