Terbukti Suap Komisioner KPU, Vonis 3,5 Tahun Untuk Hasto Kristiyanto

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun untuk Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025). Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Vonis 3,5 tahun untuk Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu, terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto Kristiyanto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir. Itu yang terlihat sejak pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, Hasto juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Satu hal lagi, Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari Rp1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Untuk itu, Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak terima dengan tuntutan itu, kubu Hasto Kristiyanto jelas membantah tuduhan KPK. Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku. Pengacara Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi. ***
Related News

Nasib Buron Adrian Gunadi, Eks CEO Investree Itu jadi Bos di Qatar

Penduduk Miskin Menurun, Kriteria BPS Pengeluaran di Bawah Rp20 Ribu

Soal Ubah Rencana IKN, Pimpinan DPR Jadwalkan Kunjungan Lapangan

Ini Peluang RI Bebas Tarif Impor Komoditas AS, Cek Daftarnya

Atasi Beras Oplosan, Pemerintah Hanya akan Izinkan Dua Jenis Beras

Kasus Tata Kelola Minyak, Sudah Empat Kali Riza Chalid Mangkir