EmitenNews.com - Terbukti melanggar kode etik dan asas integritas, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mendapat sanksi teguran tertulis. Guntur Hamzah dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Guntur terbukti melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara tersebut.

 

Hal itu terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023), yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna. "Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga [M. Guntur Hamzah]."

 

Majelis Kehormatan MK berhaasil menyimpulkan hal itu, dari keterangan, fakta dan dokumen yang didapat selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan termasuk mendengar keterangan ahli.

 

Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa delapan hakim konstitusi, panitera, panitera pengganti, editor risalah hingga advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

 

Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.

 

Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 dimaksud sebagai berikut:

 

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022:

 

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu: