Terdampak Awan Panas Semeru, 2.713 Debitur Minta Restrukturisasi
EmitenNews.com - Pelaksana Harian Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Zulkifli menyebut bencana guguran lava dan semburan awan panas Gunung Semeru berdampak kepada sebanyak 2.713 debitur perbankan dan lembaga keuangan. Karena itu mereka meminta perbankan dan lembaga jasa keuangan dapat memberikan restrukturisasi atau keringanan pembayaran pinjaman.
"Kami sudah lakukan identifikasi hingga Senin pukul 18.00 WIB tercatat total debitur yang terdampak bencana Gunung Semeru sebanyak 2.713 debitur," kata Zulkifli, usai memberikan bantuan kepada warga terdampak bencana Semeru, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin.
Menurutnya ribuan debitur tersebut berasal dari tiga bank umum dan enam bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Lumajang, dengan total nominal mencapai Rp102 miliar lebih.
"Lembaga Jasa Keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak bencana Semeru dalam program restrukturisasi secara reguler yang sudah diatur dalam Peraturan OJK," ujar Zulkifli yang juga Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Jember.
Sebelum mendapatkan keringanan dalam membayar kredit, kata dia, pihak lembaga jasa keuangan harus melakukan assessment terlebih dulu kepada para debitur tersebut.
"Pihak lembaga jasa keuangan diberikan keleluasaan untuk menggunakan Peraturan OJK dalam hal restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak bencana Semeru, dengan cara memberikan keringanan debitur dalam hal melunasi utangnya," katanya lagi.
Zulkifli mengatakan pelayanan perbankan di Kabupaten Lumajang masih berjalan seperti biasa, dan sejauh ini tidak terganggu akibat bencana guguran awan panas, sehingga tetap bisa melayani masyarakat.
OJK dan Industri Jasa Keuangan (IJK) melalui Program "OJK dan IJK Peduli Bencana" menyerahkan bantuan kepada korban terdampak guguran awan panas yang secara simbolis diberikan kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq, di Posko Tanggap Darurat Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Bantuan yang diserahkan oleh OJK dan IJK senilai Rp750 juta berupa dana tunai yang disampaikan melalui rekening Baznas Kabupaten Lumajang serta bantuan logistik berupa bahan pokok, obat-obatan dan perlengkapan lainnya.(fj)
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





