Pemerintah Beri Insentif Pajak Untuk Tekan Harga Tiket Pesawat
:
0
Pemerintah menyiapkan langkah untuk menekan harga tiket pesawat dampak kenaikan harga avtur dengan menahan kenaikan tarif domestik di kisaran 9-13 persen.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk harga avtur yang mendorong kenaikan harga tiket pesawat, dengan tetap menjaga kelangsungan industri penerbangan. Langkah ini dilakukan dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung. Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.
Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.(*)
Related News
Bank Sentral Global Ramai-ramai akan Putuskan Suku Bunga Pekan Ini
Akseptasi Meluas, Transaksi Digital Triwulan I Tumbuh 37,69 Persen
Rupiah Ditutup Menguat Tipis, Prediksi Pekan Depan Bagaimana?
Honda Akui Susah Lawan Mobil Listrik Murah Buatan China
Perbankan Tadah KLM Rp427,9 Triliun Awal April
AS Raih 'Berkah' Nyerang Iran, Catat Rekor Tertinggi Ekspor Minyak





