EmitenNews.com - Asal tahu saja. Terdapat 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Kebanyakan di antaranya mereka warga negara asing (WNA). Tetapi, sejauh ini tidak terdengar eksekusi dijatuhkan. Apa sebenarnya kendalanya sampai eksekusi mati tidak dijalankan meski kasusnya sudah berlalu bertahun-tahun lalu.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (8/2/2025), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa WNA terpidana mati kebanyakan adalah terpidana kasus narkoba yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menindak para terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Akan tetapi, hukuman tersebut sulit dilaksanakan karena dalam prosesnya harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

Saat kementerian luar negeri di tangan Retno Marsudi, pihak Kejagung sudah beberapa kali mengajukan permasalahan itu. Tetapi, jawaban bu menlu itu, jangan dulu. Karena, Indonesia masih berusaha untuk menjadi anggota lembaga internasional. 

“Kata bu menteri, tolong jangan dahulu. Nanti kami akan diserangnya," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di negara lain.

"Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," ujar Jaksa Agung.

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Proses pemindahan/pemulangan terpidana mati Serge ini dilakukan atas kesepakatan dari kedua negara antara Indonesia dan Prancis dengan didasari kerja sama bilateral.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah menyampaikan, langkah pengembalian terpidana mati ini dilakukan atas kondisi kesehatan yang bersangkutan sehingga mengharuskan pihak Pemerintah Prancis memulangkannya.

Atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

Selain itu, kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil Prancis, termasuk di dalamnya, misalnya, memberikan grasi kepada Serge Areski Atlaoui. ***