EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data tahap pertama ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.


Selain serah terima data pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.


“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Menaker, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.


Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.


“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujarnya.


Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.


Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)
– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).


Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).(fj)