Terjadi Salah Kaprah Cara Beli Pertalite dan Solar, Dengarlah Penjelasan Pertamina
MyPertamina. dok. Pertamina..jpg
EmitenNews.com - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi soal penggunaan MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite, dan Solar. Anak usaha Pertamina itu, merespon anggapan masyarakat bahwa kebijakan itu akan dimulai esok Jumat (1/7/2022)..Terjadi salah kaprah soal cara baru pembelian BBM subsidi.
Dalam sesi teleconference, Kamis (30/6/2022), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, anggapan itu terkesan salah kaprah. Yang benar kata dia, per 1 Juli 2022, masih diluangkan bagi konsumen untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima BBM subsidi yang berhak.
"Jadi registrasi via MyPertamina baru dimulai besok (Jumat), dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," tegasnya.
Irto Ginting perlu meluruskan masalah tersebut. Jangan sampai ada yang beranggapan bahwa besok harus punya QR Code, kalau tidak ditolak. “Saya katakan itu tidak benar.”
Menurut Irto asumsi masyarakat soal proses pendaftaran via MyPertamina. Dia menegaskan, aplikasi tersebut bukan sebagai tempat pendaftaran. Pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id.
“Beberapa orang mengatakan, sudah men-download aplikasi. Ini dua platform yang berbeda. Untuk pendataan itu ada dengan alamat tadi, subsiditepat.mypertamina.id. Itu akan dimulai besok per 1 Juli 2022," jelas Irto.
Dalam proses pendaftaran, konsumen pun diwajibkan melengkapi sejumlah syarat. Terutama soal data kendaraan, nomor polisi, kapasitas cc, hingga softcopy kartu STNK.
"Nanti kami akan minta fotonya juga biar lihat jumlah bannya. Kalau dicocokan data itu, maka pendaftar tadi akan tergolong sebagai masyarakat terdaftar untuk menerima BBM subsidi," tutur Irto Ginting. ***
Related News
Di Tengah Disrupsi Teknologi, Blue Bird Catat Pendapatan Rp5,7 Triliun
BPH Migas Pastikan Belum Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
BPH Migas Atur Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter Per Hari
BSN Raih Penghargaan Financial Brands Awards 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000 Per Gram
Data DJP, Laporan SPT Capai 9,7 Juta, Aktivasi Coretax 17,1 Juta WP





