EmitenNews.com - Tidak cukup mengajukan gugatan perdata senilai Rp1,83 triliun, PT Terbit Financial Technology juga melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan pidana itu juga terkait masalah merek GoTo yang disebut mirip GOTO milik PT TFT. PT Terbit Financial telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021), Kuasa Hukum pelapor, Alfons Loemau mengatakan bahwa kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO. Ini tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.


"Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," kata Alfons Loemau.


Alfons Loemau mengungkapkan, merek GOTO milik kliennya juga telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yakni kelas 42. Atas dasar ini, Gojek dan Tokopedia diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek. Ia menyebutkan, kliennya, PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai 10 Maret 2030.


Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Dalam laporan ini, pihak terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.


Keduanya dilaporkan terkait tindak pidana merek, Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Alfons menuturkan saat ini laporan sudah berproses. Kata Alfons, saat ini sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait laporan ini.


"Ini kelanjutan untuk saksi-saksi berikut dalam rangka memperkuat pelaporan kami sejauh mana alat bukti tersedia, cukup sehingga terpenuhi unsur pasal," tuturnya.


Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengungkapkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat dugaan penyalahgunaan merek. "Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun.


Seperti sudah ditulis, PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia senilai Rp1,83 triliun terkait masalah merek GoTo, yang disebut melanggar merek GOTO milik PT Terbit.


Gugatan dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatannya, penggugat menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.


"Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya.


Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Gojek, Audrey Petrini merespons bahwa gugatan dan pelaporan polisi sudah diketahui.


Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut. "Kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan, GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan." ***