Terkendala 2 Peraturan BEI, Peluncuran Papan New Economy Mundur ke Tahun 2023
:
0
EmitenNews.com—Peluncuran papan perdagangan ekonomi baru menunggu perubahan dua peraturan Bursa Efek Indonesia terkait pencatatan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Moda II Otoritas Jasa keuangan (OJK), Yunita Linda Sari mengatakan, peluncuran papan ekonomi mundur dari akhir tahun 2022 menjadi awal tahun 2023 karena Bursa Efek Indonesia (BEI) harus merubah 2 peraturan terkait pencatatan.
“Masih ada dua peraturan (BEI - Red) yang masih dalam proses, yang terkait penerapan saham dengan hak suara multiple. Terutama mengenai saham-saham apa saja yang masuk dan kriterianya,” terang dia kepada media di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
persyaratan pencatatan Papan New Economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama. Dengan kata lain, Papan New Economy akan diposisikan setara dengan Papan Utama.
Sebelumnya, dalam rancangan Peraturan Nomor I-V tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, selain saham di papan ekonomi baru, Bursa EFek Indonesia (BEI) menjadikan persyaratan awal bagi emiten yang masuk dalam papan ekonomi baru yakni emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multiple.
Dalam rancangan itu, juga menyebutkan tiga karakteristik penghuni papan ke empat yang dimiliki BEI ini.
Pertama, emiten dengan pertumbuhan pendapatan tinggi.
Kedua, emiten teknologi untuk inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan memiliki pertumbuhan tinggi, serta memiliki kemanfaatkan sosial yang luas.
Ketiga, masuk dalam bidang usaha yang sedang berkembang, yang akan ditetapkan lebih lanjut melalui surat edaran bursa.
Berikutnya, bursa berwenang melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan.
Related News
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG
BEI Rilis 59 Emiten Terancam Delisting, 18 Daftar Lama Masih Gantung
Potensi Delisting, BEI Masukkan 59 Saham ke Daftar Watchlist!





