Terpasung 42 Bulan, Kapan Hanson International (MYRX) Jalani Delisting?
:
0
EmitenNews.com - Hanson International (MYRX) sudah lama antre delisting. Namun, suspensi hingga berusia 42 bulan, keinginan tersebut masih jauh panggang dari api. Padahal, per 16 Juli 2023, perseroan melakoni pemasungan 3,5 tahun.
Perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Umur suspensi sudah genap 42 bulan,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Per 13 November 2023, dewan komisaris dan direksi perseroan antara lain Komisaris Utama Raden Agus Santosa, Komisaris Nurharjanto, Komisaris Independen Venkata Ramana Tata. Direktur Utama Benny Tjokrosaputro, Direktur Rony Agung Suseno, Direktur Hartono Santoso, dan Direktur Adnan Tabrani.
Per 30 Juni 2023, pemegang saham Hanson terdiri dari Kejaksaan Agung 19,87 miliar atau 22,92 persen, PT Asabri 9,4 miliar eksemplar alias 10,85 persen, dan masyarakat 57,42 miliar helai atau 66,23 persen. (*)
Related News
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan
BEI Sentil 204 Emiten Bandel, Beri Peringatan Tertulis I
Jelang Delisting 18 Emiten, BEI: Buyback Wajib Jadi Tanggung Jawab
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat
Selasa Sore IHSG Ditutup Menguat, Mari Cermati Faktor Pendorongnya





