EmitenNews.com - Pemberantasan kejahatan di bidang keuangan terus berlanjut. Sepanjang 2017 hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal. Hal itu meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal. Kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.

Dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024), Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022. Jumlahnya sebesar Rp120,79 triliun.

"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," kata Dedy Patria dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Rinciannya, 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.

Untuk tahun ini, hingga Agustus lalu, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

OJK meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal. Di antaranya, adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar. Lainnya, adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

"Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," ujarnya.

Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy Patria menuturkan hal ini tidak akan mudah berhenti. Pasalnya, para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

"Kami tutup di sini, muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.

Sementa itu, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.

"Provinsi Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses, yaitu meningkatkan pemahaman ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," kata Dedy Patria. ***