EmitenNews.com - Tidak cukup hanya mengumumkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi segera gali aliran dananya kepada partai politik. KPK tetapkan  anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, tersangka korupsi dana tanggung jawab sosial BI, dan OJK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan hal tersebut dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

KPK akan menelusuri kemungkinan adanya perintah dari partai politik Heri Gunawan dan Satori untuk menyetorkan sejumlah uang dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Apakah ada perintah-perintah? Karena, kami juga menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” katanya.

KPK bertekad mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut ke rekening negara, untuk membiayai pembangunan.

KPK masih menyelidiki kasus korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada Kamis (7/8/2025), KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Baik Heri maupun Satori saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029, tetapi tidak lagi duduk di Komisi XI.

KPK menduga dua tersangka sekaligus anggota DPR RI yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) menerima uang sebanyak Rp28,38 miliar dari kasus CSR BI, dan OJK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kedua tersangka mendapatkan puluhan miliar rupiah tersebut setelah mengajukan permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang dibentuk.

“Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun mereka tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan Heri Gunawan mendapatkan Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK). Lalu, Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Sejumlah uang tersebut ditransfer kepada empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi HG.

Sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Uang tersebut ditransfer ke delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi ST. ***