Tidak Banyak Pilihan bagi ASN, Pindah ke IKN Nusantara atau Keluar
:
0
EmitenNews.com - Tidak banyak pilihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mewajibkan para abdi negara yang memenuhi syarat pindah dinas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jika tidak mau, terpaksa harus keluar.
"Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat, harus mau pindah. Kalau gak mau pindah, ya keluar," kata Tjahjo Kumolo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang, seperti dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).
Menurut Tjahjo Kumolo, ketentuan ASN atau personel TNI/Polri yang dipindahkan ke IKN sudah bersifat mengikat. Itu berarti, tidak bisa menolak. Kalau berani membantah, terpaksa harus keluar dari dinas ASN.
Setidaknya 60 ribu ASN menjadi klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023. Hanya ASN di instansi tingkat pemerintah pusat, yang akan dipindahkan ke IKN nantinya.
"Ya mudah-mudahan infrastruktur dan perumahannya siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Situs resmi IKN menyebutkan, pemerintah sempat menargetkan sebanyak 500 ribu PNS kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan IKN pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024. Perpindahan itu dilakukan seiring dengan pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan di tahap awal pembangunan IKN.
"Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal." Demikian situs resmi IKN dikutip Selasa (18/1/2022). ***
Related News
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa NTT
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset





