EmitenNews.com - Manajemen Kawasan Industri Jababeka (KIJA) harus gigit jari. Sejumlah agenda perusahaan gagal mendapat restu pemegang saham. Itu setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tidak kuorum.


Gelaran RUPS Tahunan pada Jumat, 24 September 2021 tersebut hanya dihadiri pemegang saham mewakili 9.602.292.297 saham atau 46,766 persen dari seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan perseroan, sesuai  anggaran dasar perseroan, dan peraturan perundangan berlaku. 


Sedianya, RUPS Tahunan meminta persetujuan atas pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau persetujuan atas rencana perseroan, dalam kapasitas sebagai pemegang saham, untuk memberikan persetujuan kepada entitas anak perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besar aset entitas anak perseroan (jika diperlukan) termasuk memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam rencana perseroan untuk melakukan refinancing atas surat utang global yang akan jatuh tempo pada 2023. 


”Sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan, dan POJK 15/2020, perseroan akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan mengenai ketentuan pelaksanaan rapat ketiga,” tutur T Budianto Liman, Corporate Secretary Kawasan Industri Jababeka, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/9). 


Sekadar informasi, perseroan berencana menerbitkan obligasi global melalui anak usaha yaitu Jababeka International B.V. (JIBV) senilai USD350 juta untuk refinancing. Nilai itu setara Rp4,93 triliun dengan asumsi kurs pada 31 Desember 2020 Rp14.105 per dolar Amerika Serikat (USD). 


Dana senilai USD350 juta itu untuk melakukan penukaran dan/atau pembelian kembali dan/atau pelunasan maupun pembayaran atas surat utang lama. Surat utang lama itu diterbitkan JIBV USD300 juta, dengan jatuh tempo pembayaran utang pokok pada 2023. Kupon ditetapkan 6,50 persen per tahun dengan menggunakan hukum negara bagian New York.


Apabila perseroan menerima sisa dana dari rencana transaksi penerbitan surat utang baru, maka sisa dana itu akan digunakan untuk pembayaran sebagian kewajiban utang perseroan lainnya. (*)