EmitenNews.com - Tidak mudah memberantas judi online. Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu kendalanya, para bandar bermukim di luar negeri. Polda Metro Jaya selama ini telah bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik. Pemerintah juga    membentuk Satgas Pemberantasan yang diketuai oleh Menko Polhukam.

Kepada wartawan, Jumat (14/6/2024), Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, keberadaan para bandar di luar negeri menjadi salah satu kendala untuk menangkap mereka.

Sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024, Polda Metro Jaya telah mengungkap sebanyak 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan sebanyak 59 orang.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan take down situs-situs perjudian online.

Lainnya bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online. Kemudian, mengkampanyekan bahaya judi online melalui platform media sosial Siber Polda Metro Jaya.

Upaya besar lainnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Ini merupakan salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024), mengatakan, Presiden menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas tersebut, melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Wakilnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

Menteri Budi Arie Setiadi, pembentukan Satgas Judi Online sebagai bentuk perhatian khusus pemerintahan kepada kasus praktik ilegal yang sudah memakan banyak nyawa itu.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, 80 persen pelaku judi online adalah masyarakat dari golongan menengah ke bawah. Menurut mantan Panglima TNI itu, nominal taruhannya sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu.

"Kisaran antara Rp100-200 ribu, itu yang 80 persen. Ini merupakan kajian. Kami mohon doanya untuk bisa memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya," kata Hadi Tjahjanto usai acara diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024). ***