Tidak Netral dalam Tahun Politik, KASN Pastikan ASN Bakal Kena Sanksi
:
0
KASN Pastikan ASN Bakal Kena Sanksi jika tidak jaga netralitas di tahun politik. dok. Tribun.
EmitenNews.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) netrallah. Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Ia memastikan, ada sejumlah sanksi yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas pada tahun politik. Sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan atau 12 bulan. Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain," ujar Agus Pramusinto dalam siaran pers seperti dimuat dalam laman KASN, Kamis (23/3/2023).
Pelanggaran netralitas ASN saat tahun politik bisa terjadi dari hal-hal sederhana. Antara lain, memasang spanduk, baliho dan alat peraga calon tertentu yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Pelanggaran lainnya, hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di media sosial (medsos).
"KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di medsos, sebanyak 30,04 persen," ungkapnya.
Dengan semangat itu, Agus Pramusinto berpesan agar para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial di tahun politik ini. "Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga."
Related News
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini
Di Parlemen, Presiden Mau Izinkan Dwi Kewarganegaraan Tapi Ada Syarat
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa NTT
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO





