EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Tindakan tegas diambil karena mereka tidak pernah menyampaikan rencana kerja, selain karena menelantarkan lahan. Ini bagian dari semangat pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam, agar terjadi pemerataan, transparansi, dan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.


"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden Jokowi, Kamis (6/1/2022).


Menurut Presiden Jokowi, izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain. Lalu, perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dengan tegas dicabut.


Sebelumnya, pada Senin (3/1/2022), Jokowi mengancam mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO). Kewajiban ini dituntut setelah adanya kondisi kritis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).


Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar. Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN.


“Ini mutlak, jangan dilanggar untuk alasan apa pun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," tegas Jokowi.


Jokowi memerintahkan jajaran terkait untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Pertama, soal pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.


Presiden mengingatkan, perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.


"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor," tuturnya.


Kewajiban tersebut menurut Presiden sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***