EmitenNews.com - Tidak semua sekolah diikutkan dalam program sekolah gratis swasta dan negeri di DKI Jakarta. Ada kriteria yang harus dipenuhi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menerapkan tingkatan atau klaster, mulai klaster 1 hingga klaster 5. Target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Klaster 4 dan klaster 5 yang dinilai sebagai sekolah swasta elite tidak termasuk dalam program ini. 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (5/11/2024), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, mengungkapkan, kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis, antara lain bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis. 

Lalu, menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus. Kemudian, peserta didik memiliki NIK DKI Jakarta dan jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS. 

Selain itu, telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus. Kalau SD berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12. 

Saat ini, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp91,1 triliun. Terkait keputusan itu, program sekolah gratis dari tingkat SD hingga SMA akan terealisasi pada Juli 2025. 

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan bahwa pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi prioritas. Pihaknya telah menetapkan prioritas yang jelas, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi dasar bagi pengembangan daerah.

Dengan penandatanganan Mou, tegas dia, program sekolah gratis dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) akan terealisasi pada Juli 2025. Sudah disepakati ke depan, kata dia, sekolah gratis untuk di sekolah negeri swasta.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta, mulai Juli 2024, bakal membebaskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, dan uang masuk saat pendaftaran. Selain SPP dan uang pangkal, kebutuhan peralatan peserta didik juga digratiskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta terdiri dari SPP, uang pangkal atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu. ***