EmitenNews.com - Ini perlawanan AKBP Achiruddin Hasibuan. Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu, dipastikan mengajukan banding atas pemecatannya dari dinas Polri. Perwira menengah Polri itu, mendapat sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Majelis Sidang Etik. Itu buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (4/5/2023), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, langkah Achiruddin Hasibuan dalam melawan pemecatannya dari dinas Polri. Tak terima dengan putusan sidang etik tersebut, AKBP Achiruddin juga melakukan perlawanan. Ia mengajukan banding.

 

Memori banding AKBP Achiruddin itu akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara, untuk waktu sidang banding akan menunggu arahan dari Mabes Polri.

 

"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya,

 

Mabes Polri memecat AKBP Achiruddin sebagai buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Saat kejadian, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Bukannya melerai, Achriuddin malah menonton, bahkan menghalau pria yang hendak menghentikan penganiayaan tersebut. Karena itulah, Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH dari institusi Polri.