Tim Kurator Sritex (SRIL) Akhirnya Ambil Langkah Ini

Logo usaha Sritex (SRIL)
EmitenNews.com - Tim Kurator perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, dkk. buka suara terkait dengan perkembangan penanganan perkara dengan total tagihan yang didaftarkan mencapai Rp32,63 triliun itu.
Tim Kurator PT Sritex, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya terdiri atas Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024.
Dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (14/1/2025), Tim Kurator mengungkapkan bahwa tagihan yang masuk hingga saat ini terdiri atas tagihan kreditor preveren sebesar Rp691,42 miliar, tagihan kreditor separatis Rp7,2 triliun, dan tagihan kreditor konkuren Rp24,73 triliun.
“Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp32.632.138.726.163 (Rp32,63 triliun),” tulis Tim Kurator.
Lebih lanjut, Tim Kurator juga menyampaikan bahwa Sritex Cs sebagai para debitor pailit telah melakukan upaya hukum baik kasasi dan telah mendapat informasi tentang upaya para debitor pailit untuk melakukan permohonan Peninjauan Kembali.
Meski demikian, Tim Kurator menyebut pihaknya tetap berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta pailit para debitor pailit berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU).
Tim Kurator juga menyatakan bahwa beberapa perbankan telah disurati untuk melakukan pemblokiran rekening demi mengamankan harta pailit.
“Nyatanya sampai dengan saat ini masih ada beberapa bank yang mengabaikan dan terus menjalankan transaksi perbankan sejak para debitor dinyatakan pailit sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita mengungkapkan bahwa para kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atau (SRIL) yang sebelumnya dinyatakan pailit, siap memenuhi undangan dari Kementerian Perindustrian untuk membahas hal-hal penting terkait perusahaan dan pekerja.
"Intinya mereka siap untuk hadir diundang di kantor kami untuk membicarakan hal-hal penting dan harus dibicarakan antara pemerintah dan kurator," kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (6/1).
Menperin Agus mengatakan pihak kurator sudah memberikan jawaban terkait undangan tersebut, namun saat ini masih melakukan pembicaraan internal.
"Mereka menjawabnya adalah mereka harus membicarakan dulu diantara tim kuratornya," kata dia.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Semarang menetapkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yakni Sritex pailit dan menunjuk empat kurator atau pihak yang bertanggung jawab mengurus kepailitan perusahaan.
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi.
Sebelumnya lagi, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita tengah melakukan pendekatan ke para kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memastikan perusahaan tersebut tetap berproduksi dan tak melakukan PHK.
Related News

Konservatif, Tahun Ini CBDK Proyeksi Marketing Sales Rp2 Triliun

Refinancing, MEDC Jajakan Surat Utang Rp1 Triliun

BEKS Racik Right Issue 11,36 Miliar Lembar, Telisik Tujuannya

Kapok Boncos, Laba Emiten Grup Salim (META) 2024 Melejit 238 Persen

Catat! Ini Jadwal Dividen BJBR Rp896,95 Miliar

Emiten Aguan (PANI) 2025 Patok Marketing Sales Rp5,3 T, Ini Alasannya