EmitenNews.com - Terjadinya peningkatan antusiasme masyarakat terhadap investasi di Paasar Modal Indonesia pada beberapa tahun belakangan perlu menjadi perhatian utama dalam penanganan risiko pelanggaran hukum aktivitas transaksi pasar modal.


Sebagai holding BUMN asuransi dan penjaminan, pasar modal dan investasi, Indonesia Financial Group (IFG) melalui IFG Corporate University bersama dengan anak usaha PT Bahana Sekuritas, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) menggelar diskusi peningkatan pemahaman risiko pasar modal yang bertajuk “Pengenalan Transaksi Pasar Modal di Indonesia”.


Melansir keterangan pers, Selasa (01/3), Direktur Keuangan dan Umum IFG, Rizal Ariansyah mengungkapkan, “Kerjasama dalam sosialisasi dan edukasi mengenai ekosistem dan transaksi di pasar modal diharapkan mampu meningkatkan hubungan kerjasama IFG dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara di seluruh Indonesia, sehingga akan menciptakan sinergi positif dalam pelaksanaan tugas di masing-masing institusi.”


Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam memberikan layanan hukum dan pendampingan kepada instansi pemerintah dan BUMN.


Melihat pada perkembangan di tahun 2021 lalu, pertumbuhan investor pasar modal mengalami peningkatan tertinggi sepanjang sejarah, mencapai hingga 108 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 3,6 juta investor, dengan frekuensi transaksi harian mencapai 1,3 juta.


Dengan semakin tingginya jumlah investor dan transaksi di pasar modal, maka semakin penting untuk memperdalam risiko-risiko apa saja yang harus diantisipasi, termasuk oleh pihak kejaksaan.


Saat ini, mayoritas investor pasar modal adalah kelompok usia muda, bahkan 39% diantaranya adalah usia 18 – 25 tahun.


Kelompok investor ini kebanyakan mengenal pasar modal melalui media sosial. Hasilnya, banyak investor-investor muda yang tidak memiliki pemahaman menyeluruh dan terpapar pada risiko yang lebih besar.


Terkait dengan hal ini, Marco Kawet, Head of Jakarta Representatives, Bursa Efek Indonesia memaparkan,” Instrumen investasi membutuhkan pemahaman teknis yang baik dengan mempertimbangkan risiko yang akan didapatkan, mengukur diversifikasi, melakukan analisa mendalam, dan memantau performa produk investasi yang dimiliki dibandingkan dengan target investasi yang ditentukan.”


Merespon adanya peningkatan risiko sektor keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menginisiasikan penegakan hukum korporasi sektor keuangan dengan pembentukan metode audit hukum untuk korporasi sesuai standar internasional.


“Dari sisi Jaksa Pengacara Negara (JPN), saat ini telah dibentuk metode audit hukum terkait dengan korporasi yang mengadopsi metode audit keuangan sesuai standar internasional. Metode ini menjadi pedoman bagi pihak JPN dalam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap korporasi dari sisi hukum,” ujar Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Program edukasi dalam rangka peningkatan kompetensi JPN merupakan langkah strategis Jamdatun dalam rangka peningkatan kualitas layanan hukum dan pendampingan JPN terkait aspek hukum pasar modal.


Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan seri berikutnya mengenai aspekaspek lainnya dalam pasar modal.


Adapun dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber yang kompeten di bidang pasar modal, yaitu Marco Poetra Kawet selaku Head of Jakarta Representatives Indonesia Stock Exchange dan Ardy Delfian selaku Head Retail Equity Capital Market Bahana Sekuritas dan dihadiri lebih dari 600 peserta dari lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.