Tingkatkan Layanan Publik Sektor Jasa Keuangan, OJK dan Ombudsman Bekerja Sama
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Mari berharap kualias pelayanan publik pada bidang jasa keuangan semakin baik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.
"Penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Mahendra Siregar, dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih serta perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Penguatan kerja sama tersebut juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Kerja sama OJK dan Ombudsman RI meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan termasuk penyelenggaraan bersama mengenai pelayanan publik antara OJK dengan Ombudsman RI.
Related News
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!
Perusahaan Entertainment dan PH Bakal IPO? Ini Kata BEI





