EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex pailit. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi emiten tekstil itu, terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung Rabu (18/12/2024). Putusan kasasi Sritex dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. 

Mengutip laman MA, Kamis (19/12/2024), majelis hakim memutuskan menolak permohonan kasasi Sritex. Dengan demikian putusan pailit Sritex telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

Permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024).

Pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 

Pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.  

Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).  

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pernyataan dalam putusan terbaru.  

PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

Putusan MA ini menjadi pukulan tersendiri. Bukan apa-apa. Pemerintah sempat turun tangan untuk menyelamatkan Sritex. Presiden Prabowo Subianto sampai menugaskan empat kementerian terkait sebagai langkah taktis mengembalikan kejayaan perusahaan tekstil yang berjaya di era Orde Baru itu. ***