Tolak Gugatan Novel Baswedan, Ini Putusan MK Soal Usia Capim KPK
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) usai sidang pembacaan putusan perkara Nomor 68/PUU-XXII/202 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024). dok. Forumkeadilan/Syahrul Baihaqi.
EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat. Pembentuk UU adalah pemerintah bersama DPR RI.
"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dalam putusannya, Kamis (12/9/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon, Novel Baswedan dkk, sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tidak berubah. Novel Baswedan menggugat soal syarat usia calon pimpinan KPK. Hakim Konstitusi Arsul Sani dissenting opinion atas putusan syarat usia capim KPK itu.
MK menilai mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga atau organisasi publik.
"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan penyesuaian usia untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan, antara lain untuk motif politik tertentu," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Selain itu, MK menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang memang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Batasan usia dapat dinilai oleh MK apabila norma ketentuan tersebut melanggar batasan kebijakan hukum terbuka.
Pada bagian lain, Arief Hidayat memerinci batasan kebijakan hukum terbuka itu, yakni tidak melanggar moralitas, tidak melanggar rasionalitas, bukan ketidakadilan yang intolerable (tak tertahankan). Lainnya, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Di luar itu, tidak menyangkal prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Kemudian, tidak dilakukan secara sewenang-wenang, serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan.
Batasan lain terkait kebijakan hukum terbuka juga telah dirumuskan melalui Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013. MK menyatakan aturan syarat usia jabatan yang ditentukan pembentuk undang-undang dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika menimbulkan problematika kelembagaan.
Problematika kelembagaan dimaksud, yaitu aturan tidak dapat dilaksanakan serta menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock) dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan. Ini pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.
MK menegaskan hal itu dalam pertimbangan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024. Perkara ini terkait uji materi syarat usia calon pimpinan KPK dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan 11 orang mantan pegawai KPK lainnya.
MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sementara itu, Novel Baswedan mengaku menghormati putusan MK, meski permohonan uji materi soal syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah yang diajukannya bersama kawan-kawan, ditolak.
“Secara pribadi, sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK,” kata Novel Baswedan kepada wartawan usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Satu hal, menurut Novel Baswedan, MK peduli dan jeli dalam memutus perkara yang ia ajukan, mengingat adanya penegasan dari MK bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik.
“Dalam hal ini, itu bisa jadi potensi atau motif tertentu untuk menghadang, untuk menghalangi orang-orang tertentu untuk bisa jadi capim KPK. Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini,” ucap Novel Baswedan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan