Tolak Kasasi, MA Vonis Crazy Rich Surabaya Ini 16 Tahun dan Bayar Rp1T

Pengusaha Budi Said di persidangan. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pengusaha Budi Said tetap harus menjalani hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp1 triliun. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya itu. Vonis untuk terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu, dibacakan Rabu (18/6/2025).
"Amar putusan: tolak kasasi terdakwa." Demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (29/7/2025).
Perkara nomor: 7055 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Agung Darmawan.
Putusan tersebut diketok pada Rabu, 18 Juni 2025. Usia perkara 47 hari, lama memutus 6 hari. Dengan demikian perkara telah diputus, dan kini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui majelis hakim tingkat banding itu, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Hakim menilai Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Di luar itu, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.
Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00 atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.
Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun." Demikian putusan hakim. ***
Related News

Begini Respon Mensos Soal Usulan Ubah Cara Hitung Angka Kemiskinan

Tidak ada Jurist Tan di Singapura, Kejagung Proses Red Notice

Kasus Korupsi PTPP, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar

Kasus Google Cloud: KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem, Lainnya Menyusul

Kopdes Merah Putih Penyalur Pupuk, 27 Ribu Distributor Tereliminasi

Terlibat Judol, Mensos Hentikan Bansos Untuk 200 Ribu Penerima