EmitenNews.com - Bukan sekali-dua Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak untuk menambah penerimaan negara. Yang terbaru, Menkeu menepis usulan Dana Moneter Internasional (IMF) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Khususnya menjaga defisit agar tidak lebih 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

IMF melalui laporan terbarunya menyarankan pemerintah Indonesia menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan untue dk menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui penarikan utang.

Kepada pers, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (18/2/2026), Menkeu menjelaskan selama ini pemerintah berhasil menjaga defisit tidak lebih dari 3 persen terhadap PDB. "Kan kita nggak 3% selama ini juga. Kan selama ini kita 3%, ya bagus."

Menkeu Purbaya berargumen, menaikkan tarif pajak dalam situasi sekarang justru berdampak negatif terhadap perekonomian. Baik PPh, PPN ataupun lainnya akan memukul daya beli masyarakat dan membuat ekonomi turun atau kontraksi.

"Anda mau dipajakin? Mau dipajakin, mau naikin pajak? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," jelas mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.

Untuk menambah penerimaan negara, Menkeu Purbaya memiliki kiat tersendiri. Ia akan menempuh langkah ekstensifikasi. Artinya memperluas basis pajak dari yang sudah ada. Pada sisi lain, kebocoran pajak juga akan ditutup.

"Saya pastikan supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis," kata Purbaya usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan posisi utang Pemerintah Indonesia masih dalam batas aman meski nominalnya meningkat.

Hingga 31 Desember 2025 total utang pemerintah tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). ***