EmitenNews.com  – Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOP) seperti rapat-rapat kreditor sebelumnya hadir juga dalam rapat kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan/voting terhadap Proposal Perdamaian atau Perpanjangan Masa PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Sebelum dimulai rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Hakim Pengawas kembali memberikan penjelasan kepada semua peserta rapat terkait proses dan konsekuensi hukum dari PKPU. Hakim Pengawas Adeng Abdul Kohar SH., MH menghimbau agar kreditur dapat memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi hutang dengan tetap mengedepankan semangat perdamaian, selama dalam masa PKPU debitor Totalindo juga masih dapat menjalankan bisnis perusahaan seperti biasanya.

 

Hal senada disampaikan juga oleh salah satu tim pengurus Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H “Totalindo selama masa PKPU masih beroperasi dan menjalankan bisnis sebagaimana biasanya, hanya yang berbeda dalam hal penggunaan harta debitor terlebih dahulu diajukan persetujuan kepada tim pengurus agar memastikan pengeluaran tersebut untuk keperluan operasional perusahaan agar tetap bisa on going concern.

 

“Kreditur melihat Totalindo masih memiliki kemampuan untuk terus beroperasi secara normal. Status PKPUS ini tidak menghambat operasional Totalindo, Kami pun Tim Pengurus mendukung operasional Perusahaan berjalan normal,” Sambung Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H tim pengurus Totalindo.

 

Masuk dalam agenda Pembahasan Rencana Perdamaian Totalindo menyampaikan pemaparan umum untuk rencana Proposal Perdamaian diwakili oleh Financial Advisor (FA) yang ditunjuk oleh Totalindo.

 

Pemaparan yang disampaikan belum sampai pada detail dan spesifik untuk skema pembayaran mengingat masih dibutuhkan waktu oleh Financial Advisor menyusun proposal final setelah melakukan komunikasi dengan para kreditor dan mendapatkan jumlah tagihan keseluruhan dari proses pencocokan piutang/verifikasi yang masih berjalan.

 

Melihat bahwa masih perlunya waktu untuk melakukan proses pencocokan piutang/verifikasi dan menyusun proposal perdamaian yang final maka Totalindo juga menyampaikan permohonan penetapan PKPU Tetap dan perpanjangan selama 75 hari. Setelah mendengar pemaparan rencana proposal perdamaian dan permohonan masa PKPU Tetap, para kreditor menyambut baik dan memberikan persetujuan secara aklamasi.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kreditor yang telah menyambut baik pembahasan rencana perdamaian yang kami ajukan serta persetujuan untuk PKPU Tetap dan perpanjangan selama 75 hari,” ujar Wakil Direktur Utama Totalindo, Salomo Sihombing.

 

Totalindo berharap dengan telah disampaikannya pemaparan umum untuk rencana proposal perdamaian dan adanya persetujuan PKPU Tetap dan perpanjangan selama 75 hari dapat menghasilkan proposal perdamaian terbaik yang sesuai dengan harapan semua pihak. Dengan begitu, Totalindo kembali berfokus pada operasional perusahaan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dengan skema baru.