EmitenNews.com  – Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOP) seperti rapat-rapat kreditor sebelumnya hadir juga dalam rapat kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan/voting terhadap Proposal Perdamaian atau Perpanjangan Masa PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Sebelum dimulai rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Hakim Pengawas kembali memberikan penjelasan kepada semua peserta rapat terkait proses dan konsekuensi hukum dari PKPU. Hakim Pengawas Adeng Abdul Kohar SH., MH menghimbau agar kreditur dapat memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi hutang dengan tetap mengedepankan semangat perdamaian, selama dalam masa PKPU debitor Totalindo juga masih dapat menjalankan bisnis perusahaan seperti biasanya.

 

Hal senada disampaikan juga oleh salah satu tim pengurus Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H “Totalindo selama masa PKPU masih beroperasi dan menjalankan bisnis sebagaimana biasanya, hanya yang berbeda dalam hal penggunaan harta debitor terlebih dahulu diajukan persetujuan kepada tim pengurus agar memastikan pengeluaran tersebut untuk keperluan operasional perusahaan agar tetap bisa on going concern.

 

“Kreditur melihat Totalindo masih memiliki kemampuan untuk terus beroperasi secara normal. Status PKPUS ini tidak menghambat operasional Totalindo, Kami pun Tim Pengurus mendukung operasional Perusahaan berjalan normal,” Sambung Muhammad Rizal Rustam, S.H., M.H tim pengurus Totalindo.

 

Masuk dalam agenda Pembahasan Rencana Perdamaian Totalindo menyampaikan pemaparan umum untuk rencana Proposal Perdamaian diwakili oleh Financial Advisor (FA) yang ditunjuk oleh Totalindo.