EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi, dan TPPU Duta Palma Group jalan terus. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan dalam proses penyitaan uang tunai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific di kasus korupsi Duta Palma, tidak ada perintangan. Kajagung menduga korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group ini melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dalam penanganan kejaksaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

“Saya rasa perintangan tidak ada, karena tidak ada yang menghalangi kita,” kata Abdul Qohar.

Dalam konteks menghalangi secara langsung, Abdul Qohar memastikan, timnya tidak mendapati perintangan. Tetapi, dalam konteks teknis, ia menyebut ada lemari besi yang tidak ditemukan kuncinya. “Adanya lemari besi, kita memang tidak menemukan kuncinya, karena di kantor itu para pegawainya telah meninggalkan tempat ketika kita mulai masuk melakukan penggeledahan.”

Mengenai kemungkinan ada tersangka korporasi yang lain dalam kasus PT Duta Palma Group, penyidik Kejagung masih terus melakukan penyidikan. Sejauh ini, Abdul Qohar belum bisa memastikan potensi keterlibatan korporasi lain di luar PT. Duta Palma Group. 

Tim penyidik Kejagung menggeledah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai Rp40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dollar Singapura. 

“Bila dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp63,7 miliar,” kata Abdul Qohar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulis, Kamis (3/10/2024), menyatakan, pada 2 Oktober 2024, penyidik menggeledah kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Hasilnya, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dollar singapura. Uang itu tersimpan dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar dengan rincian;

-Rp149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah);

-SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah);

-JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah);

-USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).

"Dari kedua penggeledahan dimaksud, Penyidik menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti," ujar Abdul Kohar. ***