Transcoal Pacific (TCPI) Lego Kapal Lagi Rp24 Miliar, Kenapa?

Salah satu kapal tongkang milik TCPI
EmitenNews.com - Emiten pelayaran, PT Transcoal Pacific Tbk.(TCPI) menyampaikan pada 6 Dsember 2024 perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli Kapal untuk penjualan aset milik Perseroan yaitu 1 (satu) unit kapal motor yang bernama Dharma I dan 1 (satu) unit kapal tongkang yang bernama MHKL 35.”
Erizal Darwis selaku Direktur TCPI dalam keterangannya Senin (9/12) menyebutkan bahwa jenis aset Perseroan yang dijual adalah 1 (satu) unit kapal motor yang bernama Dharma I dan 1 (satu) unit kapal tongkang yang bernama MHKL 35 dengan Nilai total Transaksi sebesar Rp 24 miliar.
“Penjual adalah Perseroan, dan Pembeli adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di kota Jakarta Pusat. Penjelasan ada tidaknya hubungan afiliasi dengan Pelanggan Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dan Pembeli,” beber Erizal Darwis.
Selanjutnya disampaikan, penjualan Kapal-kapal ini bertujuan untuk peremajaan Kapal kapal milik Perseroan.
Pasalnya, Kondisi Kapal ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan oleh Perseroan.
“Dengan penjualan dan peremajaan armada milik Perseroan diharapkan kegiatan operasional Perseroan akan menjadi lebih baik kedepan,” ujar Erizal.
Adapun berdasarkan nilai transaksi sebagaimana tersebut di atas, maka penjualan kapal tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sebelumnya Anak usaha perusahaan pelayaran PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI) yaitu PT Energy Transporter Indonesia (ETI) telah melakukan penjualan 1 unit Kapal pada tanggal 10 Oktober 2024.
ETI melakukan penjualan 1 unit kapal tongkang bernama ETI 801 senilai Rp6 miliar.
Lebih lanjut Erizal memaparkan Penjual adalah ETI, dan Pembeli adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Penjualan kapal ini bertujuan untuk peremajaan kapal-kapal milik ETI. Kondisi kapal tongkang ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan oleh ETI. Dengan penjualan ini diharapkan kegiatan operasional ETI akan menjadi lebih baik kedepan,"tuturnya.
Related News

Pengendali IDPR Belum Berhenti Borong Saham, Ada Apa?

Emiten TP Rachmat (ASSA) Cetak Laba Melonjak di 2024

Nusa Raya Cipta (NRCA) Bukukan Pendapatan Rp3,3T Sepanjang 2024

Penjualan Oke, Laba ENAK 2024 Tergerus 16 Persen

Melejit 708 Persen, Pendapatan BEEF 2024 Sentuh Rp4,93 Triliun

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar