Triwulan I 2024, PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Sudah Rp600T
Ilustrasi judi online. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Pelaku judi di Tanah Air banyak juga. PPATK mencatat dalam tiga tahun terakhir perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat. Itu terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan. Pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp57 triliun perputaran uang judi online, 2022 melonjak jadi Rp81 triliun, kemudian 2023 jadi Rp327 triliun. Pertengahan tahun ini tembus Rp600 triliun.
Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK Natsir Kongah mengatakan, pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp57 triliun perputaran uang untuk judi online, kemudian di 2022 melonjak jadi Rp 81 triliun, kemudian di 2023 jadi Rp 327 triliun.
"Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp600 triliun," kata Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah dalam diskusi online bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024).
Jika dilihat dari transaksi, jumlahnya pun terus meningkat. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian di 2023 ada 24.850 transaksi sementara sejak Januari hingga Mei 2024 sudah ada 14.575 transaksi.
"Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini cukup meresahkan," kata mantan wartawan ini.
Menurut Natsir Kongah, judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1 persen. Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7 persen.
"Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah hanya 7 persen," ucap Natsir.
Menjawab pertanyaan bagaimana PPATK mengetahui transaksi keuangan mencurigakan itu terkait dengan judi online atau tidak, sederhana saja. Karena menurut Natsir Kongah, pihaknya memiliki kewenangan mengidentifikasi aliran uang yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang di penyedia jasa keuangan atau bank.
"Kami dapat laporan dari penyedia jasa keuangan, kami identifikasi. Mekanismenya itu dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar," ungkap Natsir.
Tetapi, transaksi keuangan dari pemain judi online tersebar tak hanya melalui bank, melainkan juga melalui e-wallet atau dompet digital.
"Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka," kata Natsir Kongah. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M