EmitenNews.com -Emiten industri kemasan halus PT Tunas Alfin Tbk (TALF) pada 8 Desember 2023, telah melakukan kesepakatan berupa penandatanganan Perjanjian Sewa Peralatan Panel Surya Fotovoltaik.

Bernardus Budiman Direktur TALF dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (12/12/2023) menyebutkan, Perseroan beserta anak usahanya PT Dharma Anugerah Indah (PT DAI) berstatus sebagai Penyewa dan PT. Centra Multi Suryanesia Aset sebagai Pemberi Sewa (PT CMSA). PT DAI adalah anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 90 persen.

Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dan CMSA begitu juga antara DAI dan CMSA. Dengan demikian kontrak atau transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/ POJK.04/ 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

CSMA atau Pemberi Sewa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang persewaan (berdasarkan sewa operasional) Pembangkit panel surya {fotovoltaik dan peralatan terkait sesuai Anggaran Dasar Nomor 835 tanggal 22 November 2023 dibuat dihadapan Tyniya Suteja Notaris di Kabupaten Seran.

Perjanjian Sewa Peralatan Panel Surya Fotovoltaik ditandatangani oleh Perseroan dan CSMA pada tanggal 8 Desember 2023 dengan jangka waktu perjanjian 20 tahun. CMSA akan membangun, memiliki dan menyewakan Pembangkit di Situs kepada Perseroan. 

Pembangkit berarti panel surya fotovoltaik termasuk semua peralatan terkaitnya, dengan total kapasitas 1.052,825 kWp untuk dibangun dan dipasang di Situs. Situs adalah tanah milik Perseroan dimana Pembangkit akan berlokasi yang terletak di Kawasan industri Kencana Alam Kav. 29, l. Raya Serang Km. 18,8 Ds. Sukaragara, Cikupa Tangerang, Banten 15750, Indonesia. 

“Panel surya akan dipasang oleh PT CMSA di atap pabrik di lokasi tersebut. Perseroan dapat mengambil alih Pembangkit setelah kontrak berakhir,” kata Bernardus.

Syarat dan ketentuan Perjanjian antara DAI dan CMSA diatur sama dengan perjanjian Perseroan dan CMSA. Yang berbeda adalah untuk PT DAI total kapasitas adalah 492,775 kWp dan berlokasi di pabrik PT DAI yang beralamat di Jl. Ploso Babat, Dusun Pendowo RT.004 RW.003, Desa Kabuh, Kabuh Jombang 61455, Jawa Timur, Indonesia.

Nilai Perjanjian antara Perseroan dan CMSA adalah Rp 29.544.356.368 (sebelum PPN) selama 20 tahun. Dan untuk perjanjian antara DAI dan CMSA adalah Rp 14.789.951.682 (sebelum PPN) Dengan demikian total nilai transaksi adalah Rp44.334.308.050 (sebelum PPN).

Berdasarkan laporan keuangan auditan tahun buku 2022 Ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 1.186.405.797.289. Dengan demikian nilai sekitar Rp 44,33 miliar masih dibawah 20 persen dari ekuitas dan dengan demikian bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK Nomor 17/ POJK.04 /2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Alasan transaksi ini adalah menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan menggunakan dar mengoptimalkan tenaga surya/ dan lebih efisien dalam pengeluaran biaya utilitas (listrik). Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan yaitu kegiatan operasi akan lebih ramah lingkungan dengan penggunaan tenaga surya dan dan kedepannya diharapkan dapat mengurangi jejak karbon.