EmitenNews.com - Ini transaksi afiliasi. PT. Tunas Alfin Tbk (TALF) dan perusahaan afiliasinya yaitu PT Kutai Bara Abadi (KBA) melakukan Perjanjian sewa menyewa aset berupa sewa ruangan Kantor pada tanggal 27 September 2024.

Dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Senin (30/9/2024), Presiden Direktur TALF, John Tika menuturkan bahwa TALF menyewakan ruangan seluas 148 meter per segi pada KBA

Harga sewa lokasi yang terletak di Jl.Majapahit No.28/IV, MNO Jakarta itu, disepakati sebesar Rp35.000 / meter per segi .

Jangka waktu sewa ruang kantor ini dimulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024 berdasarkan perjanjian No.004/TA/2024.

Ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/POJK.04/2020. Pieter Tika dan John Tika selaku Presiden Komisaris dam Presiden Direktur TALF juga menjabat selaku Presiden Komisaris dan Presiden Direktur KBA.

Sebelumnya, PT Tunas Alfin Tbk (TALF) mencatat penjualan neto Rp637,02 miliar hingga periode 30 Juni 2024. Terjadi kenaikan dari penjualan neto Rp620,78 miliar di periode sama tahun sebelumnya.

Laporan keuangan perseroan, 1 Agustus 2024, menyebutkan, beban pokok penjualan naik menjadi Rp575,84 miliar dari Rp549,99 miliar dan laba bruto turun menjadi Rp61,17 miliar dari laba bruto Rp70,78 miliar.

Laba usaha turun menjadi Rp19,37 miliar dari laba usaha Rp32,97 miliar. Laba sebelum pajak turun menjadi Rp9,99 miliar dari laba sebelum pajak Rp22,11 miliar.

Kemudian, laba periode berjalan turun menjadi Rp7,17 miliar dari laba periode berjalan Rp15,23 miliar tahun sebelumnya. 

Jumlah aset mencapai Rp1,80 triliun hingga periode 30 Juni 2024 naik dari jumlah aset Rp1,73 triliun hingga periode 31 Desember 2023. ***