EmitenNews.com - Pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) satu bulan ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih diperlukan perhitungan lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diberikan.

Menkeu Purbaya mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.

Seperti diketahui pemerintah tengah menyiapkan skema insentif untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang menggunakan baterai berbasis nikel. Salah satu opsi yang dibahas adalah penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah dengan besaran bervariasi.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, besaran skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bervariasi mulai dari 40% hingga 100%. Menurutnya hal ini masih didiskusikan oleh pemerintah.

"Itu untuk utamanya EV, yang bukan hybrid. Nanti yang baterainya berdasarkan nikel sama non-nikel akan beda skemanya. Tapi yang itu nanti, nanti Menteri Perindustrian yang mengkaji," ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (5/5/2026).

Insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai nikel kemungkinan akan lebih besar. Kebijakan ini disusun untuk mendorong pemanfaatan nikel menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia.

Berdasarkan diskusi dengan Chief Technology Officer (CTO) Danantara, Sigit Puji Santosa diketahui, teknologi baterai berbasis nikel dinilai lebih maju dibandingkan generasi sebelumnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pengembangan industri baterai dalam negeri. ***