EmitenNews.com - PT KIA Mobil Indonesia mendapat gugatan dari para mantan karyawan. Sebanyak 72 orang eks karyawan KMI melayangkan gugatan terhadap manajemen perusahaan. Dasar gugatan, manajemen menunggak pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta uang kompensasi setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.


Informasi yang dikumpulkan Rabu (17/11/2021), dalam gugatannya, eks karyawan menggugat perusahaan otomotif asal Korea Selatan tersebut untuk membayar Rp209,3 juta dan denda keterlambatan senilai Rp31,39 juta.


Tuntutan tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (5/11/2021) atas dugaan perselisihan PHK sepihak dengan nomor gugatan 474/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.


Kepada wartawan, Rabu, para buruh menceritakan, pihak buruh dan perusahaan pada April 2020, menyetujui PHK lewat surat perjanjian bersama. Dalam surat tersebut dinyatakan perusahaan bakal membayarkan hak buruh, meliputi gaji yang belum dibayarkan bergantung kasus per individu, THR 2020, kompensasi 45 hari kerja, dan pesangon satu kali PMTK.


Sayangnya, sampai 1,5 tahun berlalu, belum ada kabar soal pembayaran. KMI dinilai ingkar, sampai kini belum juga menjalankan kewajibannya, sesuai kesepakatan yang dicapai pada April 2020 itu.


Sebelum gugatan dilayangkan, telah dilakukan pertemuan tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dari sana kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk membawa perkara ke meja hijau.


Sidang pertama perkara, sebenarnya siap digelar pada Senin (15/11/2021). Namun, pihak KIA Mobil Indonesia tak hadir dalam persidangan hingga diundur menjadi Senin (19/11/2021). ***