EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Penandatangan itu menunggu kesiapan ibu kota baru. Melihat kekurangan di lapangan, Jokowi mengisyaratkan Keppres itu nantinya diteken oleh penggantinya Prabowo Subianto.

“Kalau cuma tanda tangan, gampang. Satu detik. Tapi, (bagaimana) kesiapan IKN itu sendiri,” kata Jokowi kepada wartawan usai membuka acara 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta Convention Center, Rabu (18/9/2024).

Kesiapan ibu kota baru itu penting. Karena, menurut Presiden Jokowi, begitu Keppres ditandatangani, ibu kota benar-benar pindah. 

Kesiapan itu pun bukan hanya soal kesiapan bangunan, tetapi ekosistem. Mulai dari fasilitas pendukung, seperti listrik, logistik, sumber daya manusia, hingga kesiapan sistem yang digunakan.

“Pindahan rumah saja, ruwetnya kayak gitu. Ini pindahan ibu kota,” ujar Jokowi.

Karena itu, menurut Jokowi, semua hal harus diperhitungkan. “Yang tanda tangan bisa saya, bisa Pak Prabowo Subianto. "

Prabowo adalah presiden terpilih, yang akan menggantikan Jokowi memimpin Indonesia dalam periode 2024-2029.

Seperti diketahui, pembangunan IKN di Kalimantan Timur itu, dirancang dalam lima tahap, hingga 2045. 

Proyek ini membutuhkan anggaran Rp466 triliun, yang dialokasikan pemerintah dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen dan non-APBN 80 persen.

Sejauh ini, pembangunan IKN menjadi sorotan. Terutama berkaitan dengan investasi yang dinilai, tidak seindah yang digembar-gemborkan.

Meski sudah memberikan berbagai kemudahan, dan fasilitas kepada calon investor, tetapi investasi dinilai belum menggembirakan. Hingga groundbreaking tahap 7, investasi yang dibukukan tercatat hanya Rp 56,83 triliun.

Catatlah, fasilitas, dan kemudahan yang diberikan untuk menarik investor, terutama pihak asing, di antaranya, pemerintah menerbitkan aturan tentang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang mencapai hampir dua abad. 

Karena itu, anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama puun meminta pemerintah mengevaluasi proyek ini. Menurut dia, aturan soal hak atas tanah itu tidak menjamin bisa menarik investor. 

Pasalnya, investasi di IKN seret bukan karena urusan hak atas tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak sampai lima juta orang.

"Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun," kata Suryadi Jaya Purnama, 12 Juli 2024.

Selain itu, menurut Suryadi, investor juga bakal memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, investor tidak menghendaki adanya deforestasi dan dampak negatif kepada masyarakat.

Belum keluarnya Keppres pemindahan ibu kota negara itu, juga dinilai menjadi faktor penghalang. Karena itu, berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN, yang dituangkan dalam keputusan jelas. ***