EmitenNews.com - Hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa menilai dari perbuatannya terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat, atu brigadir J, tidak ada alasan pembenar atau pun pemaaf.

 

"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

 

Dalam tuntutannya JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo juga bersalah karena melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

Ferdy Sambo juga dinilai sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalani hukuman pidana. Jaksa menilai tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu, setimpal dengan perbuatan mengeksekusi Brigadir J.

 

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

 

JPU meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

 

Jaksa mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Ferdy Sambo. Antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Tidak hal yang meringankan.

 

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa.