EmitenNews.com - Ada patokan yang seharusnya diikuti para wisatawan yang berlibur ke Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menyatakan wisatawan yang ke Pulau Dewata itu, harus memenuhi kriteria berkualitas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata di Bali.

 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (18/3/2023), Tjok Bagus Pemayun mengutip Pasal 7 Poin 4 Pergub tentang Tata Kelola Pariwisata Bali menyampaikan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan berkualitas. Mereka harus menghormati nilai-nilai kebudayaan tradisi dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama.

 

“Dengan begitu berbelanjanya diharapkan lebih banyak, memberdayakan sumber daya lokal, melakukan kunjungan ulang, dan terakhir berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha wisata," kata Tjok Bagus Pemayun didampingi Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra.

 

Tjok Bagus Pemayun menegaskan hal tersebut merespon maraknya pelanggaran dan juga kelakuan wisatawan yang datang ke Bali. Penegasan tersebut juga bertujuan untuk menata kembali ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas. Yang diinginkan, Bali menjadi tempat aman untuk berlibur dengan suguhan alam dan budaya yang khas.

 

Beragamnya kelakuan, dan pelanggaran lalu lintas oleh para turis asing di Bali. Mulai dari mengendarai sepeda motor tanpa helm, sampai berani membentak polisi jika ditegur. Buntutnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan menggunakan motor sewaan di wilayahnya.