UMK Kota Bekasi Mendekati Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026. dok. MI/NAVIANDRI.
EmitenNews.com - Kota Bekasi mencatat nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hampir Rp6 juga, tertinggi di Jawa Barat. Itu yang terlihat dari pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi tersebut.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi daerah tidak ada yang diubah," kata Kim.
Berikut Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
Related News
Bencana Sumatera, BNPB Catat Korban Meninggal Capai 1.135 Jiwa
Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 8 Januari 2026
Pemerintah Perpanjang Status Tanggap Darurat di 11 Kabupaten
Presiden Ajak Jadikan Natal Momentum Perkuat Persatuan dan Solidaritas
"Bring the Barrel Home", Pertamina Kapalkan 1 Juta Barel Minyak ke RI
Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo Soroti Ketidakadilan Sampai Korupsi





