EmitenNews.com - DKI Jakarta membukukan Upah Minimum Provinsi 2022 tertinggi. UMP di wilayah Gubernur Anies Baswedan itu, tercatat sebesar Rp4,4 juta. Terendah di Jawa Tengah. Di provinsi yang dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo itu, UMP 2022 Rp1,8 juta. Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).


"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).


Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan terendah yakni Bali -5,83 persen. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen dan Inflasi terendah Papua -0,40 persen.


Dari 24 Provinsi, ada 4 Provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Dengan begitu UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.


"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp3.144.446, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Sulawesi Selatan Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863," katanya.


Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota, terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang tela menetapkan UMK. Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian.


Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp277.


Para gubernur harus mengumumkan penetapan UMP paling lambat 21 November 2021. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota paling lambat diumumkan pada 30 November 2021. Penyesuaian upah minimum ini disesuaikan dengan formula PP 36/2021.


"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," katanya. ***